PALU, TONAKODI-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan beberapa catatan setelah KPU Sulteng resmi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sulteng, Sabtu (17/10/2020).

Salah satunya adanya potensi pemilih ganda pada pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulteng tahun 2020 sebanyak 21.103 jiwa.

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, secara umum saran perbaikan dan rekomendasi pengawas pemilihan terkait pemutakhiran daftar pemilih meliputi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun belum terdaftar, pemilih terdaftar lebih dari sekali, serta validitas data pemilih, telah di tindaklanjuti oleh KPU Sulteng dan KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya.

Menurutnya, bentuk tindaklanjut berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Sulteng dan jajarannya, menyangkut Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid sebanyak 15,559 pemilih, Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Invalid sebanyak 8 Pemilih, NIK dan NKK Invalid sebanyak 24 Pemilih.

Selain itu kata Ruslan, tanggal lahir invalid sebanyak 225 Pemilih, belum berumur 17 tahun pada 9 desember 2020 dan belum menikah terdapat dalam DPS sebanyak 301 Pemilih.

Selanjutnya, ada potensi pemilih ganda sebanyak 21,103 jiwa, pemilih TMS dalam DPS sebanyak 3,074 Pemilih, pemilih MS belum terdaftar sebanyak 19.112 Pemilih.

Sehingga Ruslan menyampaikan agar KPU segera melakukan sinkronisasi dan pencermatan ulang terhadap data dua orang pemilih Kabupaten Buol yang menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kabupaten Tolitoli. Mereka adalah Mahmud Salim dan Sutrisno yang kini ditahan di Rutan Tolitoli.

Menurutnya, pencermatan ditujukan untuk menjaga hak pilih warga tersebut agar terdaftar di Kabupaten Tolitoli dan dihapus dalam daftar pemilih di Kabupaten Buol. Atau sebaliknya, jangan sampai terdaftar ganda baik di Kabupaten Buol dan terdaftar juga di Kabupaten Tolitoli.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan data sementara penduduk potensial pemilih non administrasi kependudukan atau belum perekaman sampai dengan Penetapan DPT untuk Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah di luar Kota Palu, sebanyak 11.758 pemilih.

Data tersebut diperoleh dari rekapitulasi hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya di Provinsi Sulteng.

“Atas hal tersebut, agar ada strategi khusus pihak Dinas kependudukan dan catatan sipil setempat untuk percepatan perekaman data kependudukan sebagai upaya menjaga hak konstitusional pemilih,” pungkasnya.

Selain itu, Ia juga mengapresiasi pihak dinas kependudukan dan catatan sipil yang telah melakukan percepatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik, dan pencermatan atas data kependudukan, dari sebelumnya 23.983 pemilih dalam DPS lalu menjadi 11.758 pemilih.ANANG-JW RESPECT