PALU, TONAKODI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ibrahim A. Hafid setuju mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menyoal tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).
“Saya setuju terbentuknya Pansus, sehingga ada kepanitiaan khusus yang mendalami persoalan ini (tambang ilegal),”ujar Ibrahim A.Hafi saat ditemui sultengnews.com di kantor DPRD Sulteng, Senin (01/03/2021).
Menurut Ibrahim, saat ini tidak hanya masalah tambang ilegal yang perlu dievaluasi, namun juga perlu melakukan evaluasi terhadap tambang legal.
“Karena tidak hanya persoalan tambang ilegal, tetapi tambang legal pun harus dilakukan evaluasi tata kelola,”ucapnya.
“Sebab, sampai perizinannya pun tidak memenuhi syarat keseluruhan yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan,”lanjut Ibrahim.
Anggota DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Kabupaten Parmout itu menerangkan, persoalan tambang ilegal maupun legal perlu dilakukan penataan dan pengelolaan secara baik khususnya yang berada di Kabupaten Parigi Moutong. Apalagi, kata dia terkait tambang ilegal, tidak ada tawar menawar dan harus ditutup keseluruhan.
Mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu juga menyatakan, tambang ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parmout, hanya salah satu tambang ilegal yang ramai di perbincangkan pasca peristiwa longsor yang menimbun puluhan penambang emas, sehingga jangan sampai ada Buranga lain lagi yang terjadi di Kabupaten Parmout.
“Saya sangat serius dengan situasi ini, karena kita berteriak terus menerus melalui media lalu tidak mendapatkan responsif secara progresif,”tandasnya.SDC/*TIN