PALU, TONAKODI – Hajar Modjo saat ini bekerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, akan tetapi yang bersangkutan masih status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sigi.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin, kepada wartawan Mercusuar, Selasa (12/7/2022).

Kata dia, walaupun yang bersangkutan bekerja di Pemkot Palu, kalau belum ada persetujuan pindah dari Bupati Sigi, maka yang bersangkutan masih pegawai Sigi.

“Dengan status pegawai Sigi dan bekerja di Pemkot Palu, yang bersangkutan dinyatakan alpa tidak masuk, karena tidak pernah hadir bekerja di Sigi,” jelasnya.

Kata dia, permasalahan ini sudah di mediasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini kami masih menunggu hasil mediasi tersebut dari KASN.

Sesuai aturan jika pegawai ingin pindah tugas ke daerah lain, harus ada persetujuan pindah dari pimpinan atau kepala daerah, di mana pegawai tersebut bertugas.

“Ditegaskan kembali, selama belum ada persetujuan pindah dari Bupati Sigi, maka yang bersangkutan statusnya masih pegawai Sigi,” tutupnya. MS