PALU – Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura menghadiri acara Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan, yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di KPPBC Pantoloan, Selasa (5/9/2023).

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari sejumlah 39 kali penindakan, berupa 47 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 358 batang sigaret kretek (rokok) yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bukan peruntukannya. Barang-barang yang disita bernilai sekira Rp400 juta.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengapresiasi kegiatan pemusnahan BMMN yang dengan sengaja diselundupkan, agar terhindar dari pungutan negara.

“Pemusnahan ini merupakan bukti kinerja Bea Cukai Pantoloan, dalam rangka mencegah kerugian negara serta mengakselerasikan sektor perdagangan dan industri, serta meningkatkan pendapatan negara dari kepabeanan dan cukai, sekaligus melindungi bangsa dan negara dari barang-barang impor ilegal, khususnya di Sulawesi Tengah,” kata Gubernur.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas pencanangan WBBM, yang menurutnya merupakan wujud komitmen dan konsistensi Bea Cukai Pantoloan Palu, untuk terus memperbaiki sistem pelayanan yang ada, termasuk memastikan hadirnya pelayanan yang prima dan akuntabel.

Gubernur berharap, Bea Cukai Pantoloan Palu tetap menjaga semangat dan menguatkan tekad dalam mengawal WBBM.

Sementara itu, Kepala KPPBC Pantoloan, Krisnawardana mengatakan pencanangan WBBM merupakan lanjutan dari capaian Bea Cukai Pantoloan, yang pada tahun lalu telah berhasil meraih predikat wilayah bebas korupsi.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemkot Palu serta para pimpinan instansi. Menurutnya, untuk meraih capaian kinerja yang optimal, tidak pernah lepas dari kontribusi semua pihak.

“Saya berharap semoga koordinasi, kolaborasi dan sinergi kita semua untuk negeri, tetap terjaga dengan baik,” ujar Krisnawardana. */MS