PALU, TONAKODI.ID.ID –  Komisi III DPRD Sulteng yang menginisiasi pembentukan  Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda)  tentang Jasa Konstruksi ( Jaskon) menggelar uji publik di Rest Kampung Nelayan  Di Poros Tondo   pada Sabtu ( 18/11/23).

Uji publik yang Menghadirkan narasumber masing masing, Ir Moh  Zen Abdullah IPM sebagai tenaga ahli dari Dinas Bina Marga, Fandi Rianto SH, sebagai perancang Perundang Undangan dari Kanwil Depkumham serta  Dr Asri Lasatu MH, sebagai akademisi.

Uji publik  tersebut di buka oleh Wakil Ketua Komisi III H Zainal Abidin Ishack ST,  dan  juga dihadiri oleh  beberapa anggota komisi III  yakni, Abdul Karim.Aljufrie dan Iskandar Darise, hadir  pula Sekwan Siti Rachmi S.Sos, M.Si dan perancang perundang undangan ahli muda Luly Afianti SH, M.Si

Tampil  perdana memberikan materi Dr Zen yang  memaparkan  tentang  peran jasa konstruksi dalam pembangunan yang mengurai antara lain, mutu pekerjaan konstruksi, kompetensi tenaga kerja, struktur usaha , keselamatan konstruksi dan penyelenggaraan pembinaan.

Ia menekankan agar Perda ini dapat  menekan adanya manipulasi  konstruksi bangunan.

Olehnya itu, kata Zen perlu adanya perlindungan usahanya, tenaga kerjanya dan juga keselamatan publik.

Sementara itu, Dr Asri Lasatu  yang tampil kedua, dalam materinya menekankan  penyusunan Raperda ini,  agar memberikan  perlindungan  pada  tiga aspek, yakni perlindungan pada  pengusaha pelaku jasa konstruksi,  tenaga kerjanya dan yang terakhir pemberi manfaat.

Asri juga menekankan agar, perancang harus benar benar teliti agar Pembentukan Raperda ini tidak bertentangan dengan undang undang di atasnya.

Sementara itu, tampil terakhir Fandi Rianto yang memaparkan soal teknik penyusunan dan kewenangan penyusunan  Perda  yang mengurai  antara lain, soal landasan hukum,  dan beberapa masukan, antara soal pendanaan sistem informasi Jaskon, dan soal aturan pelaksanaan yang waktunya  harus lebih cepat.

” kalau satu tahun terlalu lama, saran saya 3 bulan” jelas Fandi.*/MS