PALU, TONAKODI.ID  – DPRD Sulteng menggelar rapat lanjutan Badan Anggaran (BANGGAR) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulteng, Jumat malam 24 November 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng. Rapat lanjutan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Sulteng Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket)-I DPRD H Moh.Arus Abdul Karim dan dihadiri oleh Anggota Banggar. Dari TAPD dihadiri langsung Ketua TAPD, Novalina bersama para Anggota TAPD . Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sulteng, dan pejabat fungsionalnya juga hadir membersamai rapat lanjutan ini.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng sekaligus Ketua TAPD Sulteng, Novalinan mengemukakan, rencana belanja daerah untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp5,4 triliun lebih. Terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

Namun Kepala BPKAD Sulteng menjelaskan, ada kemungkinan biaya tersebut akan bertambah kurang lebih Rp70 milyar. Akan tetapi hal tersebut masih dinamis karena masih menunggu hasil evaluasi dari Mendagri yang berdasarkan pada catatan-catatan dan rekomendasi yang ada.

Anggota Banggar DPRD Sulteng, Yus Mangun mengatakan, rencana belanja daerah yang sebesar Rp5,4 trrliun lebih tersebut sangatlah konstruktif, karena sudah sesuai dengan hasil keputusan bersama. Karena itu Yus Mangun menyebut, APBD 2024 dapat disetujui dan pihak eksekutif agar segera mungkin dapat menyerahkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti dan disetujui.

Anggota Banggar lainnya,  Suryanto menjelaskan, berdasarkan UU yang berlaku, salah satu hak DPRD yang harus diberikan adalah hak pokok-pokok pikiran (Pokir). Hak ini bertujuan untuk membantu merealisasikan program-program Gubernur yang belum tercover secara kelembagaan melalui kunjungan-kunjungan kerja DPRD sebagaimana dalam UU. Sebab saat ini Pokir yang telah terjaring dalam kegiatan reses DPRD Sulteng tahun 2023 baru setengah yang terakomodir.

Sementara,  Wiwik Jumatul Rofi’ah menyambung, bahwa semua yang sudah disepakati bersama dalam APBD itu adalah tanggung jawab bersama eksekutif dan legislative.

Untuk sebab itu, Wiwik meminta pihak TAPD kiranya persoalan ini dapat segera diperbaiki sehingga pembahasan ini dapat di paripurnakan.

Dan akhirnya, Wakil Ketua-I DPRD Sulteng menyimpulkan bahwa pembahasan rencana belanja daerah tahun anggaran 2024 dapat disepakati.*/MS