PALU, TONAKODI – Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, di Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Zainul Fachri mengatakan, tersangka merupakan seorang pria berinisial RG, asal Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Tersangka ditangkap pada Selasa (19/11/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, RG diduga membeli sabu-sabu di Palu, dengan tujuan untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya Kabupaten Parigi Moutong.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh China, dengan berat bruto 1.018,61 gram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu diduga dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Zainul, di Palu, Jumat (22/11/2024).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit ponsel, sepeda motor, dan alat pembungkus.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Zainul.MS