PALU, TONAKODI – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Palu secara aktif melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Pemasangan ini meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul di berbagai titik strategis dalam wilayah Kota Palu, sebagai upaya untuk membantu sosialisasi paslon kepada masyarakat luas.
Setelah mendistribusikan bahan kampanye seperti poster, pamflet, brosur, dan selebaran kepada paslon melalui petugas penghubung, APK berupa baliho dan spanduk kini mulai dipasang secara menyeluruh di area publik.
Pemasangan ini dilakukan secara serentak sejak 25 September dan direncanakan akan berlangsung hingga 23 November 2024, sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan.
Menurut keterangan Ketua PPK Kota Palu, pemasangan APK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek estetika, kebersihan, dan kenyamanan kota. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa nyaman saat melihat APK tersebut.
PPK dan PPS memastikan penempatan baliho dan spanduk berada di lokasi yang tidak mengganggu keindahan kota, sehingga tetap enak dipandang dan tidak merusak pemandangan.
Pemasangan alat peraga ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi yang efektif bagi masyarakat untuk mengenal visi, misi, dan program unggulan dari setiap paslon.
Dengan adanya berbagai APK di tempat-tempat strategis, PPK dan PPS berharap masyarakat Kota Palu semakin mengenal dan memahami pilihan mereka pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu mendatang.
Pemasangan dan penataan APK ini melibatkan koordinasi antara pihak PPK, PPS, dan tim kampanye setiap paslon agar semua proses berjalan lancar sesuai aturan kampanye.
Setelah periode kampanye selesai, tepatnya pada 23 November, seluruh APK akan dibersihkan demi menjaga kebersihan dan keindahan Kota Palu menjelang hari pemilihan.MS