KUPANG, TONAKODI – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menerapkan Larangan BBM Subsidi NTT bagi kendaraan yang menunggak pajak mulai Rabu, 01/07/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub NTT No. 13 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Melki Laka Lena guna meningkatkan kepatuhan pajak daerah di seluruh SPBU wilayah NTT.
Berdasarkan aturan tersebut, petugas akan memasang stiker khusus pada setiap kendaraan bermotor sebagai indikator kepatuhan. Stiker merah menandakan kendaraan menunggak pajak dan dilarang membeli Pertalite atau Biosolar, sedangkan stiker biru diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang taat membayar pajak.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang belum melakukan mutasi registrasi akan terkena dampak kebijakan ini. Langkah tersebut diambil oleh Bapenda NTT guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
“BBM subsidi adalah fasilitas yang diberikan negara. Karena itu penggunaannya juga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan,” kata Yoseph Benyamin, Ketua Satgas Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka.
Larangan BBM Subsidi NTT ini bertujuan memastikan kuota bahan bakar tepat sasaran bagi masyarakat yang memenuhi kewajiban administratif. Sosialisasi intensif telah dilakukan oleh Satgas Optimalisasi Pajak di berbagai titik pengisian bahan bakar sejak akhir Juni 2026 sebelum aturan resmi diberlakukan.
Meski bertujuan memperkuat fiskal daerah, sejumlah pihak memberikan catatan kritis terkait dampak ekonomi bagi kelompok masyarakat kecil. Pengemudi ojek, pedagang, dan nelayan dikhawatirkan terbebani jika akses terhadap BBM bersubsidi tertutup akibat kendala ekonomi dalam melunasi kewajiban pajak mereka.
“Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang. Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar,” kata Dr. Rolland E. Fanggidae, Akademisi Undana Kupang.
Akademisi menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan peningkatan pelayanan administrasi dibanding pembatasan akses energi. Perluasan jangkauan e-Samsat dan peningkatan unit Samsat Keliling dinilai lebih efektif untuk menjangkau masyarakat di wilayah pelosok kepulauan NTT.