SIGI, TONAKODI – Kuasa hukum korban dugaan praktik mafia tanah di Kalukubula meminta Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur desa yang disinyalir terlibat dalam penjualan lahan tanpa hak. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya laporan polisi terkait dugaan manipulasi administrasi pertanahan yang merugikan masyarakat kecil.

Mohamad Natsir Said selaku kuasa hukum dari korban bernama Kartini menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas pelayanan desa. Menurutnya, praktik mafia tanah di Kalukubula tidak mungkin berjalan tanpa adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam proses persuratan lahan.

“Sebagai kuasa hukum, kami menyarankan Bupati Sigi untuk membersihkan oknum-oknum kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam praktik mafia tanah,” kata Mohamad Natsir Said, Kuasa Hukum Korban.

Ia menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan administrasi yang seharusnya melindungi hak warga. Keterlibatan aparatur dalam kasus hukum terkait mafia tanah di Kalukubula dipastikan akan merusak citra Pemerintah Kabupaten Sigi di mata publik jika tidak segera ditindak tegas.

“Bupati harus memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa. Jangan sampai kepala desa bermasalah hukum karena pada akhirnya masyarakat akan menilai itu sebagai bagian dari kinerja pemerintah daerah,” ujar Mohamad Natsir Said, Kuasa Hukum Korban.

Kasus ini mencuat setelah korban menemukan adanya dokumen penyerahan baru yang diterbitkan sepihak sebagai dasar pengurusan Sertifikat Hak Milik. Padahal, dokumen asli masih dikuasai oleh korban. Hal inilah yang menjadi indikasi kuat adanya permainan mafia tanah di Kalukubula melalui jalur birokrasi tingkat desa.

“Khusus untuk Desa Kalukubula, kami melihat ada kecenderungan tindak pidana dalam proses pemberkasan sampai terbitnya surat penyerahan. Dugaan itu yang akan kami tempuh melalui upaya hukum,” kata Mohamad Natsir Said, Kuasa Hukum Korban.

Saat ini laporan resmi telah terdaftar di Polres Sigi dengan nomor STTLP/183/VII/2026 sejak 10/07/2026. Pihak korban berharap penyidik tidak hanya fokus pada pelaku penjualan, tetapi juga mengusut tuntas seluruh rantai administrasi yang memfasilitasi terjadinya dugaan mafia tanah di Kalukubula tersebut agar memberikan efek jera.