PALU, TONAKODI – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu menggelar demonstrasi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Selasa, 21/07/2026. Aksi ini menuntut aparat penegak hukum dan institusi pertanahan menuntaskan dugaan mafia tanah Sigi yang dinilai berlarut-larut serta melibatkan sejumlah pihak.
Dalam orasinya, massa IMM Palu mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, bersama tiga pegawai BPN lainnya. IMM menilai, penanganan dugaan mafia tanah Sigi ini harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami meminta Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas. Kami mendapat informasi yang bersangkutan sampai sekarang masih menjabat, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Jangan sampai negara kalah melawan mafia tanah,” kata Mursalim, Koordinator Lapangan Aksi IMM Palu.
Mursalim juga mendesak Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala BPN Sigi dari jabatannya. Penuntasan dugaan mafia tanah Sigi ini menjadi krusial agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kasus yang menjadi sorotan IMM adalah perkara dugaan mafia tanah Sigi di Desa Lolu, Kabupaten Sigi. Perkara ini dilaporkan oleh Joni Mardanis, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu yang diterbitkan pada tahun 2012.
Persoalan bermula ketika pada objek tanah yang sama diduga terbit sertifikat lain atas nama Darwis Mayeri. Dugaan penerbitan sertifikat tumpang tindih ini kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pemalsuan surat dan dokumen pertanahan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah. Kasus dugaan mafia tanah Sigi ini harus segera dituntaskan.