JAKARTA, TONAKODI – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan barang yang menyeret eks kepala badan gizi nasional, Dadan Hindayana. Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ompreng atau food tray untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan status tersangka ini pada 02/07/2026 setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Selain Iwan, skandal besar ini juga melibatkan mantan kepala badan gizi nasional dan beberapa pejabat tinggi lainnya di lingkungan lembaga tersebut. Total terdapat tujuh orang yang kini telah menyandang status tersangka dalam pusaran kasus korupsi MBG tersebut.

Modus yang dilakukan Iwan adalah dengan membentuk perusahaan fiktif melalui pihak swasta untuk menjual perlengkapan makan kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Ia diduga menentukan harga secara sepihak dan mengambil keuntungan pribadi dari setiap transaksi yang disetujui. Langkah ini dinilai mencederai integritas lembaga yang baru dibentuk di bawah arahan kepala badan gizi nasional sebelumnya.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka LMI di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi berbagai penyimpangan mulai dari mark up pengadaan motor listrik hingga alat makan. Kasus yang menjerat eks kepala badan gizi nasional ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anggaran besar yang ditujukan untuk perbaikan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia. Berikut adalah daftar tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini:

Nama Tersangka Jabatan Modus Utama
Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Mengatur verifikasi yayasan mitra SPPG dan menerima setoran.
Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN Pengaturan mitra SPPG dan pengadaan fiktif CCTV.
Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN Afiliasi dengan yayasan mitra dan pengaturan portal.
Lalu Muhammad Iwan Sekretaris Deputi BGN Pengadaan ompreng melalui perusahaan fiktif.
Andri Mulyono Komisaris Swasta Vendor motor listrik tanpa dealer resmi.