JAKARTA, TONAKODI – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis di Indonesia kompak mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka setelah menggunakan istilah kontroversial “Londo Ireng” untuk menyebut wartawan dan kelompok masyarakat. Desakan ini muncul setelah pidato Prabowo pada Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta Convention Center, yang dinilai merendahkan profesi dan berpotensi mengancam kebebasan pers, puncaknya dengan pernyataan bersama pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Istilah “Londo Ireng” yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB itu merujuk pada pribumi yang dianggap berkolaborasi dengan penjajah Belanda. Organisasi pers menilai, penggunaan frasa “Londo Ireng” oleh Prabowo Subianto terhadap jurnalis memiliki konotasi peyoratif dan tuduhan tak berdasar yang membahayakan iklim demokrasi serta kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara eksplisit mengaitkan “Londo Ireng” dengan kelompok-kelompok tertentu. “Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? pengamat, LSM,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 23 Juli 2026.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) adalah beberapa organisasi yang mengeluarkan pernyataan sikap bersama. Mereka mendesak agar Presiden Prabowo tidak lagi melabeli, menstigmatisasi, dan mengkriminalisasi jurnalis serta masyarakat sipil.

“Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’,” demikian pernyataan bersama organisasi pers yang dipublikasikan pada 25 Juli 2026.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, secara tegas meminta Presiden untuk meminta maaf. “Presiden harus minta maaf karena menuduh jurnalis londo ireng,” kata Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia juga menyarankan hal serupa. “Sebaiknya Presiden minta maaf soal ini dan memperbaiki pidato-pidatonya,” kata Bayu Wardhana, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia.

Tak hanya AJI, Dewan Pers juga turut bersuara. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai bahwa pernyataan yang menyamakan jurnalis kritis dengan “Londo Ireng” adalah bentuk tuduhan berlebihan. “Memberi label ‘londo ireng’ kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan,” kata Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. Ia menambahkan bahwa kritik adalah ekspresi wajar warga negara.

Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Direktur Anti Kekerasan Wartawan Edison Siahaan menyatakan masih mengkaji pidato tersebut. Pihaknya membuka kemungkinan untuk bersikap lebih jauh, termasuk melapor jika unsur hukum terpenuhi. Pidato Presiden Prabowo tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Pemerintah, termasuk Presiden Prabowo, seharusnya menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menyatakan pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan/atau penekanan. Setiap serangan atau label negatif terhadap pers, seperti istilah “Londo Ireng”, berpotensi melanggar semangat konstitusi dan UU Pers.

Kritik dari media dan kerja jurnalistik berada dalam kerangka hak publik untuk memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Oleh karena itu, jurnalis tidak seharusnya dilabeli sebagai pihak yang mengkhianati bangsa hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. Permintaan maaf dari Presiden Prabowo diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mengembalikan hubungan baik antara pemerintah dan pers.