YOGYAKARTA, TONAKODI – Anggota DPRD Kota Palu, Moh. Imam Darmawan, mendorong Pemerintah Kota Palu segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah. Ia juga mengusulkan penerapan sistem retribusi berbasis jumlah timbulan sampah sebagai bagian reformasi tata kelola persampahan.
Gagasan Imam Darmawan ini disampaikannya saat mengikuti Akademi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPHD) Indonesia di Yogyakarta pada 6 hingga 8 Agustus 2026. Menurutnya, penguatan tata kelola persampahan sangat penting untuk mempertahankan predikat Kota Adipura. Pembentukan UPT dan reformasi Retribusi Sampah akan menciptakan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Imam menilai, pembentukan UPT Pengelolaan Sampah tidak bisa ditunda lagi karena akan memperkuat kelembagaan operasional persampahan. UPT ini diharapkan dapat mengelola seluruh rantai sampah, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, hingga pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Keberadaan UPT akan membuat pelayanan persampahan lebih efektif, responsif, dan akuntabel, sekaligus menjadi motor penggerak transformasi menuju ekonomi sirkular melalui pengembangan bank sampah, pusat daur ulang, pengolahan sampah organik, serta kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha,” kata Moh. Imam Darmawan, Anggota DPRD Kota Palu.
Selain penguatan kelembagaan, Imam juga mengusulkan reformasi sistem retribusi persampahan dengan menerapkan prinsip Pay As You Throw (PAYT). Sistem PAYT ini berarti pembayaran retribusi didasarkan pada volume atau jumlah sampah yang dihasilkan, bukan tarif seragam.
Menurutnya, sistem Retribusi Sampah yang berlaku saat ini masih bersifat seragam sehingga belum mencerminkan rasa keadilan. Dengan pendekatan PAYT, rumah tangga yang menghasilkan sampah lebih sedikit akan membayar Retribusi Sampah lebih rendah. Sebaliknya, pelaku usaha atau pihak yang menghasilkan sampah lebih banyak akan memberikan kontribusi sesuai beban pelayanan yang diterima.
“Prinsip ini akan mendorong masyarakat mengurangi sampah sejak dari sumbernya, meningkatkan kegiatan pemilahan dan daur ulang, sekaligus mewujudkan sistem pembiayaan persampahan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Imam menambahkan, reformasi tata kelola persampahan juga merupakan bagian dari inovasi fiskal daerah. Pengelolaan Retribusi Sampah secara profesional dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan ini akan membuka ruang fiskal baru untuk memperkuat pelayanan persampahan, memperbarui armada pengangkut, serta mengembangkan fasilitas dan teknologi pengolahan limbah.
Ia juga mendorong pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan Retribusi Sampah bagi masyarakat yang aktif memilah sampah atau berpartisipasi dalam program bank sampah. Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi masyarakat yang berhasil mengurangi timbulan sampah rumah tangga.
Menurut Imam, paradigma pengelolaan sampah di Kota Palu harus bergeser dari pola “kumpul-angkut-buang” menjadi “kurangi-pilah-olah-daur ulang”. Pembentukan UPT Pengelolaan Sampah, penerapan Retribusi Sampah berbasis timbulan, serta kolaborasi dengan masyarakat dan swasta menjadi fondasi mewujudkan Kota Palu yang bersih dan berorientasi ekonomi sirkular.