JAKARTA, TONAKODI – Rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan rumah Jampidsus oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak Rabu, 8 Juli 2026. Kejadian ini bersamaan dengan penggeledahan 12 lokasi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana ditemukan uang asing setara Rp60 miliar dan 74 kilogram emas batangan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengamanan rumah Jampidsus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi institusi kejaksaan. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas mereka. TNI menegaskan bahwa penjagaan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penggeledahan yang dilakukan oleh Polri.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 titik berbeda, meliputi Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Dalam serangkaian operasi ini, aparat berhasil menyita brankas berisi uang asing senilai sekitar Rp60 miliar di sebuah restoran di Jakarta. Selain itu, temuan signifikan lainnya adalah 74 kilogram emas batangan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dua laporan polisi mengenai dugaan korupsi, TPPU, dan suap. Beberapa kasus besar yang menjadi fokus antara lain korupsi PT Asabri dengan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun, korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun, serta sengketa pembayaran antara PT CBS dan PT KNI. Penemuan bukti-bukti fisik tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus-kasus ini.
“Pengamanan dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, sesuai Perpres 66/2025. Tidak terkait penggeledahan Polri,” kata Brigjen TNI Muhammad Nas, Kepala Pusat Penerangan TNI.
“Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan korupsi, TPPU, dan suap,” kata Irjen Pol Totok Suharyanto, Kortastipidkor Polri.
Febrie Adriansyah sendiri merupakan salah satu Jampidsus di Kejaksaan Agung yang dikenal luas karena keberaniannya dalam menangani berbagai kasus korupsi besar. Di antara kasus-kasus signifikan yang berada di bawah kepemimpinannya adalah kasus tata niaga timah PT Timah Tbk dengan potensi kerugian lingkungan mencapai Rp300,003 triliun, serta tata kelola minyak mentah PT Pertamina senilai Rp285,01 triliun.
“Kami asasnya tetap praduga tak bersalah. Mengaitkan restoran dengan Febrie bukan pernyataan resmi kepolisian,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023-2025, kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp18,26 miliar, tanpa aset emas. Konteks pengamanan rumah Jampidsus dan penggeledahan Polri secara simultan ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, meskipun kedua institusi telah memastikan tidak ada hubungan langsung antara keduanya.
Situasi ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, di mana perlindungan terhadap aparat penegak hukum seperti jaksa menjadi penting. Sementara itu, upaya pemberantasan korupsi terus menunjukkan hasil dengan temuan bukti-bukti besar yang dapat mempercepat proses hukum kasus-kasus mega korupsi yang tengah ditangani.