JAKARTA, TONAKODI – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijatuhi vonis nadiem berupa hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini dibacakan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun pada Selasa (30/06).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini juga mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar,” kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Selain hukuman fisik, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak dibayar, masa hukuman akan ditambah selama 5 tahun penjara sebagai pengganti kerugian tersebut.

Putusan ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menilai vonis nadiem tersebut perlu mempertimbangkan besarnya dampak kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan juga diwarnai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota. Meski mayoritas hakim sepakat dengan vonis nadiem, satu hakim menilai terdakwa tidak bersalah dalam pengadaan perangkat teknologi tersebut.

“Saya meyakini terdakwa tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan,” kata hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion.

Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat kementerian lainnya seperti Ibrahim Arief dan Mulyatsyah sebagai terdakwa pendamping. Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan aliran dana tambahan melalui pasal tindak pidana pencucian uang.