JAKARTA, TONAKODI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengusut kasus dugaan korupsi batubara PLN periode 2018-2026 dengan estimasi kerugian Rp5 triliun. Penanganan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 04/07 setelah ditemukan indikasi manipulasi dokumen yang merugikan negara secara masif. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada stabilitas energi nasional.

Kasus korupsi batubara PLN ini diduga kuat menjadi salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik total atau blackout di berbagai wilayah Indonesia. Wilayah yang terdampak mencakup Sumatera, Jawa, Bali, hingga sebagian Kalimantan dan Jabodetabek. Kerugian ekonomi akibat blackout tersebut menyentuh sektor industri, transportasi, dan pelayanan publik secara luas di berbagai daerah.

Penyidik menemukan modus manipulasi pada dokumen kualitas dan kuantitas batubara yang dipasok ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Selain itu, terdapat penyimpangan dalam kontrak pembayaran yang membuat nilai transaksi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Proses pengadaan ini melibatkan pihak swasta seperti PT OBP dan PT BRA dalam periode kontrak tersebut.

“Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 04/07/2026,” kata Irjen Pol Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor.

Polri kini sedang menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan angka pasti kerugian negara. Fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan individu maupun korporasi. Petugas terus mengumpulkan bukti pendukung dari saksi-saksi terkait skandal pengadaan bahan bakar pembangkit ini.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortastipidkor.

Stabilitas energi nasional menjadi pertaruhan dalam pengusutan skandal besar ini karena pasokan batubara sangat krusial bagi operasional pembangkit listrik. Kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus korupsi batubara PLN ini demi menjaga integritas pengadaan energi di masa mendatang. Langkah hukum tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.