JAKARTA, TONAKODI – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait prosedur penangkapan dan penahanan yang dinilai cacat formil. Hakim menyatakan bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi tersebut tidak sah.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (07/07). Hakim menilai bahwa surat perintah penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap pemohon tidak memenuhi ketentuan administratif yang berlaku sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan biaya perkara dalam gugatan bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dengan jumlah nihil. Meskipun memenangkan poin terkait prosedur upaya paksa, hakim menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat yang diajukan oleh pihak mantan Menpora tersebut.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah,” kata I Ketut Darpawan, Hakim PN Jakarta Selatan.

Status hukum Roy Suryo sebagai tersangka dipastikan tidak berubah meskipun hakim membatalkan prosedur penahanannya dalam sidang Praperadilan Roy Suryo ini. Kepolisian menegaskan bahwa inti dari penyidikan perkara fitnah ijazah tetap sah dan akan terus berlanjut hingga ke persidangan pokok perkara.

“Putusan hakim hanya menyangkut prosedur upaya paksa, bukan pokok perkara. Penyidikan tetap berjalan,” kata Abrianto Pardede, Kabidkum Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, berkas perkara kasus yang menjerat Roy Suryo dilaporkan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Putusan ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk tetap menjaga profesionalisme dan kecermatan administratif dalam menjalankan prosedur teknis kepolisian.