JAKARTA, TONAKODI – Pemerintah secara resmi melakukan penyesuaian terhadap batas penghasilan MBR terbaru bagi masyarakat yang ingin mengakses program pembangunan 3 juta rumah pada tahun ini. Langkah strategis ini diambil untuk merespons lonjakan biaya hidup dan harga hunian di kawasan metropolitan yang semakin tidak terjangkau bagi pekerja sektor menengah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa aturan ini telah disepakati melalui penandatanganan dukungan percepatan program perumahan nasional. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi teknis yang mengatur kriteria penerima manfaat subsidi perumahan dari pemerintah.
“Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi,” kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Dalam skema pembagian wilayah, pemerintah menetapkan batas penghasilan MBR terbaru untuk Zona 1 sebesar Rp 8,5 juta bagi individu lajang. Sementara itu, bagi pasangan suami istri di wilayah Jawa, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilannya dipatok mencapai Rp 10 juta per bulan.
Kenaikan paling signifikan terlihat di wilayah Jabodetabek yang masuk dalam Zona 4 dengan batas gaji individu mencapai Rp 12 juta. Untuk pasangan menikah di Jakarta dan sekitarnya, batas penghasilan MBR terbaru melonjak hingga Rp 14 juta agar tetap relevan dengan daya beli masyarakat setempat.
Data dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjukkan bahwa inflasi dan kenaikan harga material bangunan telah menggerus kemampuan riil masyarakat. Dengan definisi baru ini, kelompok pekerja yang sebelumnya dianggap kelas menengah kini mendapatkan kesempatan memiliki hunian bersubsidi.
Namun, kebijakan ini juga memicu kekhawatiran mengenai ketepatan sasaran bantuan di lapangan. Beberapa pengamat menilai pergeseran batas penghasilan MBR terbaru berpotensi menciptakan persaingan ketat antara buruh upah minimum dengan pekerja bergaji tinggi dalam memperebutkan unit rumah subsidi.