LANGKAT, TONAKODI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah menyita temuan Syah Afandin Platinum seberat 55 kilogram dalam operasi tangkap tangan pada 02/07. Barang bukti logam mulia senilai Rp40 miliar tersebut ditemukan tim penyidik di dalam mobil pribadi milik bupati saat penggeledahan berlangsung.
Selain aset Syah Afandin Platinum tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 juta serta valuta asing mencapai Rp1,22 miliar. Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo total Rp2,27 miliar turut dibekukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan suap fee proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat.
Operasi ini menyasar dugaan pengaturan proyek senilai Rp10,2 miliar dengan jatah fee yang diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. Lembaga antirasuah KPK juga menahan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta yang diduga menjadi perantara suap dalam kasus ini. Penyidik mengonfirmasi bahwa seluruh aset yang disita akan ditelusuri hubungannya dengan potensi tindak pidana pencucian uang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa temuan jenis Syah Afandin Platinum ini merupakan hal yang sangat jarang terjadi dalam sejarah penindakan korupsi. Pihaknya berencana menggandeng ahli dari instansi terkait untuk memastikan kadar kemurnian serta nilai pasti dari aset tersebut di pasaran agar proses hukum berjalan objektif.
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF. Nilainya ditaksir Rp40-an miliar. Keaslian akan diperiksa oleh ahli dari Antam atau Pegadaian,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Syah Afandin kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau d dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, rekanannya yakni Yaqub dikenakan pasal terkait pemberian suap sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus temuan Syah Afandin Platinum ini menambah daftar panjang keterlibatan kepala daerah dalam pusaran korupsi proyek pembangunan di daerah.