Palu, TONAKODI – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13 Juli 2026, di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulteng. Agenda ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan Perda Anti LGBT di Palu, setelah unjuk rasa 26 Juni 2026 lalu.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah. Sejumlah anggota Komisi IV turut hadir, termasuk Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait juga menghadiri rapat ini. Di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah. Perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT turut hadir.

Dalam forum ini, Komisi IV mendengarkan secara langsung penyampaian aspirasi, pandangan, serta masukan dari seluruh pihak yang hadir. RDP ini menjadi wadah dialog untuk menghimpun berbagai perspektif sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, khususnya terkait usulan Perda Anti LGBT.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Proses ini harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hidayat Pakamundi juga menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah diundang untuk memperoleh pandangan dari berbagai perspektif. Terutama, kata dia, pandangan dari perspektif keagamaan.

“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Moh Hidayat Pakamundi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Hidayat, Komisi IV juga mencermati munculnya berbagai komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Oleh karena itu, DPRD berupaya mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi. Upaya ini akan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar tujuan Perda Anti LGBT dapat tercapai.

“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hidayat turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan terhadap perilaku yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Ini sejalan dengan semangat pembentukan Perda Anti LGBT yang diharapkan.

Ia turut menyoroti persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, misalnya, diharapkan berperan aktif dalam edukasi anak dan remaja.

Hidayat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Ini akan dilakukan dengan mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses pembahasan kebijakan guna mencegah berkembangnya komunitas LGBT.