JAKARTA, TONAKODI – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh secara tegas menolak rencana pemerintah mengenai pengenaan Pajak JHT dan Pesangon bagi para pekerja. Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada 06/07 karena dianggap membebani ekonomi buruh yang belum pulih sepenuhnya.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu terjadinya pajak berganda pada dana jaminan sosial milik pekerja. Hal ini dikarenakan iuran jaminan tersebut berasal dari penghasilan yang sebelumnya sudah dipotong pajak penghasilan Pasal 21 secara rutin setiap bulan.
“Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Ketika menerima upah sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT. Masa iuran yang sudah berasal dari penghasilan yang dipajaki dikenakan pajak lagi? Itu berarti double pajak,” kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Pihak buruh mendesak pemerintah agar menetapkan tarif Pajak JHT dan Pesangon sebesar nol persen hingga kondisi ekonomi nasional membaik. Meski pemerintah berdalih aturan ini hanya menyasar peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta, organisasi buruh tetap menuntut penghapusan total kebijakan tersebut.
Said Iqbal mengaku telah berupaya melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan guna membahas keberatan para pekerja ini demi menjaga daya beli masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait usulan pembebasan pajak tersebut.
Selain isu Pajak JHT dan Pesangon, Said Iqbal juga memberikan klarifikasi mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 55.000 pekerja di berbagai sektor industri. Ia menyebut risiko tersebut telah diminimalisir melalui kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi yang telah diterapkan oleh pemerintah.
“Kami meminta pemerintah menetapkan pajak JHT dan pesangon sebesar 0%. Setelah ekonomi nasional benar-benar pulih, kebijakan itu bisa didiskusikan kembali,” tegas Said Iqbal.